DRAF_SK KEPALA SEKOLAH PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);;
- Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 55
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian
Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
- Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor
56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 126);
- Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor
84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102
Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula;
- Peraturan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Nomor 009/H/HK/2015. Tentang: Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran
2014/2015.