Minggu, 24 Mei 2015

APLIKASI PERHITUNGAN NILAI IJAZAH SD 2014/2015

APLIKASI PERHITUNGAN NILAI IJAZAH SD 2014/2015

List Nama SD se Kota Semarang


Entri Nilai

Cetak Bantu


http://share-83.blogspot.com/2015/05/aplikasi-perhitungan-nilai-ijazad-sd.html


Jumat, 08 Mei 2015

REVISI APLIKASI NILAI KTSP SD

Revisi Aplikasi Nilai teridentifikasi pada Raport Semester II yang terjadi kesalahan rumus




Rabu, 06 Mei 2015

FORM MANUAL ENTRI PRASARANA, BUKU DAN ALAT PADA APLIKASI DAPODIK

Ini bukan Form resmi, hanya saja daftar di ambil dari Aplikasi dapodik. Form ini sebagai manual record untuk pengentrian data Prasarana, Sarana, Buku dan Alat pada Aplikasi Dapodik. Semoga bisa membantu





File *.pdf silahkan unduh

A. FORM PRASARANA ( 5 halaman di cetak 1x)

B. FORM SARANA ( 4 halaman dan di cetak sesuai kebutuhan)

C. BUKU DAN ALAT ( 12 halaman dan di cetak sesuai kebutuhan)



Minggu, 03 Mei 2015

Minggu, 19 April 2015

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan

Hamid Muhammad

Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Yul Yunazwin Nazaruddin (kanan) dan Sesditjen Dikdas Thamrin Kasman

Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.

“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP

Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.

Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro)

Jumat, 17 April 2015

P2TK Dikdas Kembangkan 5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas

P2TK Dikdas Kembangkan 5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
P2TK Dikdas Kembangkan 5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas




Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas.
Bogor (Dikdas): Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas), mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi itu adalah Sistem Informasi Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM Penilaian Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Tentang kelima SIM tersebut, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.
Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan.
“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.
“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan mereka,” jelas Tagor.
SIM Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.
“Karena dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.
SIM Keempat adalah SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.
“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.
SIM terakhir adalah SIM PKG, yang bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya.
Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.
“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas Tagor.*

sumber :

http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/p2tk-dikdas-kembangkan-5-aplikasi-bersumber-dapodikdas/

Selasa, 07 April 2015

POS UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015

PETUNJUK TEKNIS
UJIAN SEKOLAH
TINGKAT SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2014/2015








PEMERINTAH KOTA SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI NGALIYAN 01
KECAMATAN NGALIYAN




Senin, 06 April 2015

KISI-KISI UJIAN PRAKTIK SEKOLAH DASAR

Tahun Pelajaran 2014/2015

Pendidikan Agama Islam

Bahasa Indonesia

Ilmu Pengetahuan Alam

Seni Budaya dan Ketrampilan

Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan

Bahasa Jawa

Bahasa Inggris

SISTEM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROSES PEMBELAJARAN

PENGANTAR
Situs ini menyajikan sistem verifikasi validasi data proses pembelajaran pada tingkat entitas satuan pendidikan (meliputi peserta didik. pendidik dan sarana-prasarana) yang mengacu pada SPM (Standard Pelayanan Minimal) dan SNP (Standard Nasional Pendidikan).
Proses verifikasi dan validasi data dilakukan dengan formula/parameter yang berbasis pada indikator pendidikan yang tertuang dalam SPM dan SNP. Pada tahap awal jumlah formula/parameter masih sangat tebatas, dan akan terus dikembangkan. Sistem ini menghasilkan catatan-catatan kesesuaian dan konsistensi terhadap proses belajar mengajar setiap satuan pendidikan dengan standard yang telah ditentukan. Implikasi dari hasil sistem ini adalah sebagai bahan masukan pada penentu kebijakan tentang kondisi proses belajar mengajar pada setiap entitas satuan pendidikan, yang selanjutnya dapat di susun intervensi kebijakan yang tepat.

TUJUAN
Sistem 'Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran' bertujuan untuk melakukan verifikasi kesesuaian data proses pembelajaran setiap satuan pendidikan menurut kabupaten-kota menurut standard (SNP dan SPM) yang sudah ditentukan.
Output dari aplikasi ini akan menghasilkan informasi tentang potret proses pembelajaran di setiap Kabupaten-kota, yang selanjutnya menjadi bahan Pengelola Pendidikan di kabupaten/kota , Provinsi dan Pusat untuk menentukan arah kebijakan pembinaan Satuan Pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.

ULASAN
Proses pembelajaran melibatkan proses mengajar dan belajar di mana pendidik, peserta didik, substandi pendidikan, sarana dan prasarana terorganisir secara sistematis untuk mencapai target yang telah ditentukan. Input, proses dan output pembelajaran menjadi penting untuk mengukur keberhasilan pendidikan yang tergambarkan dalam data proses pembelajaran.
Data proses pembelajaran merupakan kompilasi dari data peserta didik, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan salah satu bagian dari data pokok pendidikan.
Proses verifikasi-validasi data proses pembelajaran berada pada tingkat entitas satuan pendidikan, sebagai bentuk monitoring dan evalusi pelaksanaan proses belajar mengajar yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Data tersebut selanjutnya diolah menjadi informasi yang diperlukan pimpinan dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan dalam menyusun strategi-strategi pengelolaan dan pembinaan Satuan pendidikan, Pendidik-Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

KONFIGURASI SYSTEM


PENGERTIAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin akses dan mutu bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
4. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
6. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
7. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
8. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
9. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
10. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
11. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
12. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
13. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
14. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
15. Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
16. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
18. Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
19. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
22. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
23. Buku Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
24. Buku Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
25. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
26. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
27. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
28. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
29. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
30. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
31. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
32. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
33. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
34. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
35. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
________________________________________
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar pesertadidik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajarpeserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Panduan Operasional
Untuk memulai proses Verifikasi dan Validasi Proses Pembelajaran, klik menu Proses sehingga tampil halaman seperti dibawah ini:


1. Tentukan bentuk pendidikan, dengan cara men-klik tombol combo kemudian pilih satu pada pilihan yang tersedia.
2. Tentukan wilayah sekolah yang terbagi menjadi dua yaitu provinsi dan kabupaten/kota, klik tombol combo kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota.
3. Tentukan tahun data dengan memilih tahun data yang tersedia pada pilihan.
4. Beri tanda centang pada kolom eksekusi sesuai dengan formula yang akan dieksekusi.
5. Tankan tombol Eksekusi formula untuk memulai proses, tunggu beberapa saat sampai tampil halaman seperti gambar dibawah ini:


6. Klik pada nama formula untuk membuka hasil eksekusi formula. Penyajian hasil data dalam bentuk grafik pie dan data tabel.

Sumber : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/panduan.php?po